Uang, Bank dan Penciptaan Uang

0

Materi Tugas : Uang, Bank dan Penciptaan Uang
       Kelompok      : 6
       1. Dedy Setyo Pangestu (11110757)         
       2. Handoko Dwi H (13110105)             
       3. Ryan Antonious (16110294)
       4. Yizreel Christyel T (18110629)       
                 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang uang, bank dan penciptaan uang.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini adalah berkat bantuan teman-teman sekalian sehingga kendala-kendala yang kami alami bisa teratasi.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan, oleh karena itu saya mengharapkan para pembaca memberikan masukan-masukan agar makalah ini bisa di perbaiki dan menjadi sempurna.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, dan dapat di gunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi para pembaca. 

                                                                          BAB 1
                                                                 PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
       Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien yang tidak cocok di gunakan pada zaman modern karena ada nya pertimbangan nilai tukar yang tidak seimbang. Efisiensi yang di dapatkan dengan menggunakan pada akhirnya akan mendorong pedagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memiliki banyak fungsi, antara lain: menerima giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Bank juga bisa untuk menukar uang atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, isi pulsa dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasanya dalam transaksi pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada 3 fungsi utama Bank :
    - Bank sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
    - Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan lainnya
    - Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi pedagangan dan peredaran uang.

1.2 Perumusan Masalah
      Masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah :
      1. Pengertian dari uang dan bank ?
      2. Apakah motif memegang uang ?
      3. Pengertian dari bank sentral dan bank umum ?
      4. Bagaimana terjadinya penciptaan uang ?
      5. Apakah kebijakan moneter itu ?

1.3 Batasan  Masalah
      Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas :
      1.3.1 Pengertian Uang
      1.3.2 Jenis-jenis Uang
      1.3.3 Fungsi Uang
      1.3.4 Motif Memegang Uang
      1.3.5 Pengertian Bank
      1.3.6 Penciptaan Uang
      1.3.7 Kebijaksanaan Moneter

1.4 Tujuan  Masalah
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menjelaskan dan memberikan informasi mengenai Uang, Bank dan Penciptaan Uang.

BAB 2 
                                                               PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang
     Uang adalah suatu benda yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran. Sebelum masyarakat mengenal uang, perdagangan dilakukan dengan cara menukarkan benda yang dimiliki dengan benda yang diinginkan (Barter). Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks dan tidak efisien karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga sulit untuk menentukan nilai tukar yang adil.

2.2 Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat di bedakan jadi yaitu :
  A. Uang Kartal
  Uang kartal adalah uang yang wajib diterima secara umum sebagai alat bayar yang sah dan wajib digunakan  masyarakat dalam transaksi jual-beli sehari-hari. 
  Uang kartal terdiri dari yaitu :
     1. Uang Logam
    Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam yang biasanya dari emas atau perak karena kedua logam tersebut mempunyai nilai yang tinggi dan stabil, tahan lama dan juga dapat di bagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai :
         a. Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang
         b. Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
         c. Nilai Tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
     2. Uang Kertas
     Uang kertas adalah  uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
  B. Uang Giral
   Uang giral adalah uang yang berbentuk simpanan (deposito) pada bank. Uang giral diciptakan oleh perbankan sengan cara menjual jasa penyimpanan dan peminjaman uang, seperti tabungan, giro, dan kartu kredit.

2.3 Fungsi Uang
Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
  A. ) Fungsi Asli
   1. Sebagai Alat Tukar
     Sebagai alat tukar, uang mempermudah kita untuk melakukan pertukaran  karena uang belaku umum.
   2. Sebagai Alat Pengukur Nilai/Satuan Hitung
    Uang berfungsi sebagai alat pengukur nilai karena uang juga dapat dipakai untuk menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda yang lain.
 B. )  Fungsi Turunan
  1. Sebagai Alat Pembayaran Sah
    Sebagai alat pembayaran, uang hanya dicetak dan diedarkan oleh pemerintah. 
    Oleh karena itu, secara resmi uang dapat digunakan  dalam setiap transaksi oleh seluruh masyarakat.
  2. Sebagai Ukuran Standar Hidup
    Uang dianggap sebagai ukuran standar hidup karena ukuran kemakmuran seseorang selalu diukur dari banyaknya uang yang dimiliki.
  3. Sebagai Alat Penimbun Kekayaan
    Karena uang memiliki nilai, maka selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok uang pun dipergunakan sebagai penimbun kekayaan.
  4. Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
    Sebagai alat pemindah kekayaan, uang dapat digunakan sebagai media untuk memindahkan harta seseorang ke orang lain.
  5. Sebagai Ukuran Pembayaran Hutang
    Karena uang memiliki fungsi sebagai alat kesatuan hitung dan alat tukar, maka uang akan mempermudah kita untuk membayar hutang.

2.4 Motif Memegang Uang
   Ukuran kekayaan seseorang selain dalam bentuk barang, tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan, juga dapat berupa uang. Hal ini sesuai dengan funfsi uang sebagai alat penimbun kekayaan. Menurut John Maynard Keynes dalam teorinya Liquidity Preference, dikemukakan ada 3 alasan orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, yaitu motif melakukan transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif brspekulasi.
  1. Motif Melakukan Transaksi
    Motif ini didasarkan pada sifat manusia yang selalu melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah memperlancar transaksi yang dilakukan manusia.
  2. Motif Berjaga-jaga
   Manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada yang pemenuhannya bersifat mendesak, dan ada pemenuhannya dapat di tunda. Dalam hal ini penyimpanan kekayaan didasari oleh alasan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
  3. Motif Spekulasi
   Menimbun kekayaan dalam bentuk uang selain didorong oleh dua alasan diatas, juga karena ada dorongan untuk melakukan spekulasi. Menimbun kekayaan dalam bentuk uang dalam motif ini dilakukan seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan transaksi pada situasi tertentu.

2.5 Bank
   Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang memerlukan dalam betuk kredit. Berikut adalah jenis-jenis bank yang ada di Indonesia :
- Bank Sentral
  Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan UU no.13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengatur pengkreditan, menjaga stabilitas uang, mengajukan pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Menurut pasal 4 UU RI No.23 tahun1999 Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut,menarik, memusnahkan uang dari peredaran.
b. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
c. Membimbing dan membina perbankan nasional.
d. Menetapkan batas maksimum pembelian kredit oleh bank kepada nasabah.
e. Menciptakan perbankan yang sehat.
f.  Membina dan membimbing tata laksana perbankan yang baik.
- Bank Umum
  Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat, seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing, menjual asuransi, jasa giro, jasa cek, dan lainnya.
- Bank Pengkreditan Rakyat
  Bank pengkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lain-lain.

2.6 Penciptaan Uang
   Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru yang dilakukan oleh PERUM PERURI. PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk mencetak uang baik uang kertas maupun uang logam yang sesuai dengan Peratutan Pemerintah No. 32 Tahun 2006. Sesuai Peratutan Pemerintah No.32 Tahun 2006, PERUM PERURI diberikan tugas untuk mencetak lima produk, yakni uang kertas maupun uang logam, paspor RI, pita cukai, materai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi keamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara.

2.7 Kebijaksanaan Moneter
    Kebijaksanaan moneter adalah kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatur uang yang beredar dalam masyarakat. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yangtinggi, stabilitas harga) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Kebijakan moneter dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif
 Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam menambah jumlah uang yang beredar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif
 Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam mengurangi jumlah uang yang beredar.
 Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu:
 a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
  Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
 b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
  Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
 c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
  Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
 d. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
  Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada pelaku ekonomi.

                                                                      BAB 3
3.1 Studi Kasus
    Studi kasus kali ini kami membahas mengenai banyak beredarnya uang palsu di Indonesia saat ini. Sudah banyak  kasus yang terkuak ke media mengenai banyaknya uang palsu yang beredar banyak sekali. Yang parahnya, uang palsu ini dicetak dalam jumlah yang banyak. Beberapa bulan terkhir tertangkap seorang pensiunan Bank Indonesia (BI) di daerah Bekasi, pelaku terbukti membawa uang palsu sebanyak RP 500 juta. Kami mengambil kasus ini karena uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Banyaknya uang palsu yang beredar di masyarakat luas disebabkan karena faktor ekonomi yang memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut karena sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan, dan juga keinginan orang tersebut untuk mendapatkan sesuatu dengan spontanitas tanpa mempedulikan orang lain. Dengan keadaan teknologi yang semakin maju dan berkembang pesat, memudahkan para oknum dapat memalsukan uang dan membuatnya semirip mungkin dengan uang yang asli. Keberadaan uang palsu ini akan membawa dampak yang sangat besar karena uang memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah akan sangat dirugikan dengan uang palsu tersebut. Ada baiknya sekarang masyarakat harus lebih hati-hati dan harus lebih teliti dengan peredaran uang palsu ini. Jika masyarakat tidak hati-hati maka hal tersebut akan menjadi sangat merugikan. Kami mengharapkan pihak dari kepolisian dan juga dari Bank Indonesia (BI) bisa mendapatkan solusi yang tepat untuk mengurangi banyaknya uang palsu yang beredar bahkan menangkap semua oknum yang membuat uang palsu tersebut. Mungkin saat ini hanya ada beberapa solusi yang bisa kita pakai untuk mengetahui uang asli atau palsu, yang pertama kita lihat, kemudian diraba dan di trawang. Kita lihat dari warna nya dan biasanya di uang asli akan ada segel dari Bank Indonesia, kemudian diraba pada bagian nominal biasanya jika uang itu asli maka akan terasa sedikit menonjol, kemudian di trawang ke arah cahaya yang terang dan perhatikan pada sege/tali pengamannya. Sekarang ada juga cara yang baik yaitu dengan menggunakan cahaya ultraviolet. Maka dari itu sekarang kita harus waspada terhadap uang palsu, jika kita tidak behati-hati maka kita akan sangat dirugikan. Dan jika kita mengetahui informasi tentang uang palsu yang beredar disekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

                                                                      BAB 4
                                                                   PENUTUP
4.1 Kesimpulan
    Uang memegang peranan yang sangat penting bagi kegiatan perekonomian. Uang yang beredar sampai saat ini adalah uang kartal (uang yang terbuat dari kertas dan juga logam) dan uang giral (uang yang berupa tabungan, giro maupun kartu kredit). Uang juga berfungsi sebagai alat tukar, alat pengukur kekayaan/satuan hitung, sebagai alat pembayaran resmi, sebagai ukuran standar hidup, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat pemindah kekayaan dan sebagai ukuran pembayaran hutang. Lembaga yang menyediakan jasa untuk menyimpan uang disebut bank. Bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu bank sentral dan bank umum. Bank sentral yang bertugas untuk mengatur peredaran uang dan lainnya, sedangkan bank umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha yang kegiatannya memberikan jasa dalam transaksi pembayaran. Badan yang bertugas untuk mencetak uang adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Kebijakan yang mengatur peredaran uang disebut Kebijakan Moneter. Sekian kesimpulan daari kami mengenai uang, bank dan penciptaan uang, semoga bermanfaat bagi kita semua.
4.2 Daftar Pustaka
Boediono, Dr. 1980. Pengantar Ilmu Ekonomi. Yogyakarta: BPFE UGM.
Purwanta, Wiji dkk. 2002. Pengantar Ekonomi Kelas 3 SMU. Bogor: Penerbit Yudhistira.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tentang Bank Indonesia. 2000. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tentang Perbankan. 2000. Jakarta: Sinar Grafika








 




 


0 komentar:

Posting Komentar